Pengancam Penyebar Video 18+ di Bali Dituntut 2 Tahun, Ancaman Terdakwa Mengerikan

Kamis, 07 Oktober 2021 – 13:23 WIB
Pengancam Penyebar Video 18+ di Bali Dituntut 2 Tahun, Ancaman Terdakwa Mengerikan - JPNN.com Bali
Ilustrasi video dewasa. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

bali.jpnn.com, JEMBRANA - Terdakwa perkara konten pornografi, Rizki Fahmi, akhirnya kena batunya.

Dalam sidang tuntutan secara daring di PN Negara, Jembrana, Bali, kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Delfi Trimariono menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan melanggar pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar JPU Delfi Trimariono dilansir dari Radarbali.id.

Selain tuntutan penjara 2 tahun, Kasipidum Kejari Jembrana ini juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsidiar 6 bulan kurungan.

“Sesuai fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang sebagaimana disebutkan Undang-undang Pornografi,” kata JPU Delfi.

Kasus yang dilakukan terdakwa tergolong mengerikan.

Terutama bagi kaum perempuan.

Berdasar dakwaan, kasus ini bermula ketika terdakwa membuat link phising melalui website atau website palsu untuk mengelabui calon korban.

JPU Kejari Negara menuntut terdakwa pengancam penyebar video dewasa dengan hukuman 2 tahun penjara. Ancaman terdakwa tergolong mengerikan untuk kaum perempuan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News