Pengancam Penyebar Video 18+ di Bali Dituntut 2 Tahun, Ancaman Terdakwa Mengerikan
Terdakwa kemudian menyebarkan website palsu melalui akun-akun media sosial.
Alamat atau link website palsu tersebut akhirnya makan korban.
Korban IH yang tidak sadar masuk jebakan tiba-tiba meng-klik link tersebut dan diminta untuk memasukkan alamat email dan password.
Setelah dimasukkan ternyata isinya hanyalah iklan yang merupakan jebakan yang dibuat oleh terdakwa.
Setelah masuk jebakan, terdakwa kemudian membuka email yang terhubung dengan penyimpanan foto dalam perangkat handphone korban.
Dalam kumpulan foto juga terdapat foto dan video tidak menggunakan baju pasangannya di tempat tidur.
Karena ada foto pasangan di ranjang, terdakwa memanfaatkan video itu dengan cara digunakan untuk meminta sejumlah uang tebusan kepada korban IH.
Jika tidak diberikan, terdakwa mengancam akan menyebarluaskan video tak pantas itu.
JPU Kejari Negara menuntut terdakwa pengancam penyebar video dewasa dengan hukuman 2 tahun penjara. Ancaman terdakwa tergolong mengerikan untuk kaum perempuan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News