Pengancam Penyebar Video 18+ di Bali Dituntut 2 Tahun, Ancaman Terdakwa Mengerikan

Kamis, 07 Oktober 2021 – 13:23 WIB
Pengancam Penyebar Video 18+ di Bali Dituntut 2 Tahun, Ancaman Terdakwa Mengerikan - JPNN.com Bali
Ilustrasi video dewasa. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Terdakwa juga dijerat dengan pasal 156a huruf KUHP.

Terdakwa dianggap dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Sidang perkara lainnya masih proses,” tandasnya. (rb/bas/pra/JPR)

JPU Kejari Negara menuntut terdakwa pengancam penyebar video dewasa dengan hukuman 2 tahun penjara. Ancaman terdakwa tergolong mengerikan untuk kaum perempuan

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News