Pengancam Penyebar Video 18+ di Bali Dituntut 2 Tahun, Ancaman Terdakwa Mengerikan
Kamis, 07 Oktober 2021 – 13:23 WIB

Ilustrasi video dewasa. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
Terdakwa juga dijerat dengan pasal 156a huruf KUHP.
Terdakwa dianggap dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
“Sidang perkara lainnya masih proses,” tandasnya. (rb/bas/pra/JPR)
JPU Kejari Negara menuntut terdakwa pengancam penyebar video dewasa dengan hukuman 2 tahun penjara. Ancaman terdakwa tergolong mengerikan untuk kaum perempuan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News