Pengancam Penyebar Video 18+ di Bali Dituntut 2 Tahun, Ancaman Terdakwa Mengerikan

Kamis, 07 Oktober 2021 – 13:23 WIB
Pengancam Penyebar Video 18+ di Bali Dituntut 2 Tahun, Ancaman Terdakwa Mengerikan - JPNN.com Bali
Ilustrasi video dewasa. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Terdakwa yang meminta uang sebesar Rp1,5 juta tidak disanggupi IH.

Akhirnya, video tersebut disebarkan terdakwa melalui akun media sosial yang dibuat terdakwa.

Akhirnya IH mengirim uang sebesar RP 1 juta yang dikirim dalam tiga kali pengiriman.

Selain korban IH, korban lain KW yang juga mendapat alamat website palsu.

Melalui email dan password yang didapatkan terdakwa, membuka akun media sosial KW yang di dalamnya terdapat beberapa video pribadi KW dengan pasangannya.

Terhadap KW, terdakwa hanya meminta tebusan pulsa sebesar Rp500 ribu dan uang sebesar Rp1 juta.

Parahnya, selain terlibat pelanggaran UU Pornografi, terdakwa dalam berkas lain juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam dakwaannya, terdakwa dijerat dengan pasal tiga pasal berlapis, yakni pasal 30 Ayat (1),  Pasal 32 Ayat (1), asal 28 Ayat (2).

JPU Kejari Negara menuntut terdakwa pengancam penyebar video dewasa dengan hukuman 2 tahun penjara. Ancaman terdakwa tergolong mengerikan untuk kaum perempuan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News