Pasutri Australia Owner Pink Spa Jadi Tersangka, Polisi Temukan Terapis di Bawah Umur
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Ditreskrimum Polda Bali akhirnya menetapkan pasangan suami istri (pasutri) asal Australia pemilik Pink Palace Bali Spa alias Pink Spa di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, sebagai tersangka.
Kedua WNA Australia itu adalah MJLG, 50, dan sang istri LJLG, 44.
Penyidik Polda Bali menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah empat karyawan Pink Spa yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengungkap keterlibatan pasutri asal Australia itu dalam bisnis lendir.
Keempat tersangka sebelumnya, yakni Direktur Pink Spa, WS, 37, dan GM Pink Spa NMWS, 34.
Dua tersangka lain adalah resepsionis Pink Spa berinisial WW, 29 dan IGNJ, 33.
“Dua WNA dan empat WNI ini jadi tersangka setelah ditemukan tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Jadi, ada terapis di bawah umur berinisial NSP yang baru berusia 17 tahun tujuh bulan dipekerjakan di Pink Spa,” ujar Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ketut Suarnaya, Jumat (11/10).
Penyidik juga menemukan tindak pidana eksploitasi pornografi yang dijalankan manajemen Pink Spa Bali.
Penyidik Ditreskrimum Polda Bali akhirnya menetapkan pasangan suami istri (pasutri) asal Australia pemilik Pink Spa sebagai tersangka kasus prostitusi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News