Inkracht, Oknum Kasek Cabuli Anak Didik di Ruang UKS di Jembrana Segera Dieksekusi

Rabu, 17 November 2021 – 16:45 WIB
Inkracht, Oknum Kasek Cabuli Anak Didik di Ruang UKS di Jembrana Segera Dieksekusi - JPNN.com Bali
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

bali.jpnn.com, JEMBRANA - Kasus pencabulan yang melilit oknum mantan kepala sekolah (Kasek) Sekolah Dasar di Jembrana terhadap anak didiknya di ruang UKS akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baik GK, 58, maupun jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan tidak melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bali menjatuhkan putusan 27 Oktober lalu.

Dalam sidang putusan tersebut, hakim tinggi PT Bali menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada oknum kasek.

Putusan tersebut sama persis dengan tuntutan JPU saat sidang di pengadilan tingkat pertama di PN Negara beberapa waktu lalu.

Dalam sidang tingkat pertama, GK diganjar hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, hakim tinggi PT Bali mengatakan, GK terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang - undang, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Sampai batas waktu 14 hari, tidak ada upaya hukum lagi dari terdakwa.

Kami akhirnya tidak melakukan upaya hukum kasasi juga,” ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono dilansir dari Radarbali.id.

Kasus pencabulan oknum kepala sekolah kepada anak didiknya di ruang UKS di Jembrana akhirnya inkrahct. Jaksa eksekutor segera mengeksekusi sang oknum kasek
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News