Hakim Tinggi PT Bali Diskon Tiga Tahun Oknum Kasek Pemerkosa Pelajar SD di Ruang UKS
bali.jpnn.com, JEMBRANA - Upaya banding yang ditempuh oknum Kasek Sekolah Dasar (SD) di Jembrana berinisial GK mencari keadilan di Pengadilan Tinggi (PT) Bali membuahkan hasil.
Pemerkosa anak didiknya yang masih di bawah umur ini mendapat diskon tiga tahun dari putusan majelis hakim PN Negara sebelumnya.
Jika majelis hakim PN Negara menghukum terdakwa GK dengan hukuman 15 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan, hakim tinggi PT Bali hanya menjatuhkan hukuman 12 tahun.
Putusan majelis hakim PT Bali ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang tingkat pertama.
“Iya, putusan dari PT Bali sudah diterima.
Terdakwa diganjar 12 tahun, turun 3 tahun dari putusan majelis hakim PN Negara,” kata Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.
Atas putusan tersebut, JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir.
“Putusan banding sama dengan tuntutan JPU di PN Negara,” imbuhnya.
Hakim PT Bali memberi diskon tiga tahun kepada oknum kasek pemerkosa anak didiknya di ruang kelas di Jembrana, dari hukuman 15 tahun jadi 12 tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News