Hakim Tinggi PT Bali Diskon Tiga Tahun Oknum Kasek Pemerkosa Pelajar SD di Ruang UKS
Dalam amarnya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang -undang, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Putusan terhadap terdakwa lebih berat dari kasus asusila sebelumnya.
Alasannya karena terdakwa sebagai seorang pendidik, dan perbuatan terdakwa mencoreng citra dunia pendidikan serta profesi guru.
Selain itu perbuatan terdakwa melanggar norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, asas kepatutan, dan ketertiban umum.
Perbuatan terdakwa secara langsung atau tidak langsung juga merugikan masa depan dan perkembangan kejiwaan atau menimbulkan trauma bagi anak korban.
Seperti diberitakan, seorang siswi sekolah dasar (SD) di Jembrana diduga menjadi korban pelecehan seksual oknum kepala sekolah, GK, 58.
Siswi yang masih duduk di kelas IV tersebut disetubuhi oknum kepala sekolah di ruang UKS saat klinik pembelajaran yang digelar secara tatap muka terbatas di sekolah.
Dugaan pelecehan seksual terhadap siswi tersebut terungkap saat korban bersama teman sekolahnya belajar kelompok di rumah korban.
Hakim PT Bali memberi diskon tiga tahun kepada oknum kasek pemerkosa anak didiknya di ruang kelas di Jembrana, dari hukuman 15 tahun jadi 12 tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News