Lawan Oknum Kasek Pemerkosa Pelajar di Ruang UKS, Jaksa Jembrana Ikut Banding
bali.jpnn.com, JEMBRANA - Keputusan oknum kepala sekolah (Kasek) di Jembrana, pemerkosa anak didiknya di ruang unit kesehatan sekolah (UKS) berinisial GK,58, melakukan banding atas putusan 15 tahun
penjara hakim PN Negara mendapat perlawanan Jaksa jembrana.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Negara memutuskan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali di Denpasar.
Baca Juga:
“Kami mengajukan banding dengan materi tetap dengan tuntutan dan minta dikuatkan dalam putusan tingkat banding," ujar disampaikan Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono dikutip dari Radarbali.id.
Yakni menguatkan putusan majelis hakim PN Negara bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI No. 17 Tahun 2016
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur.
Terdakwa yang juga seorang pendidik divonis pidana penjara 15 tahun, ditambah denda sebesar Rp 100 juta.
JPU Kejari Negara memutuskan mengajukan banding atas putusan 15 tahun oknum kasek di Jembrana Bali yang memerkosa anak didiknya di ruang UKS
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News