Lawan Oknum Kasek Pemerkosa Pelajar di Ruang UKS, Jaksa Jembrana Ikut Banding
Sabtu, 04 September 2021 – 10:54 WIB
Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Putusan tersebut tiga tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara selama 12 tahun.
Serta denda sebesar Rp 15 juta, bila tidak membayar denda diganti dengan kurungan 6 bulan. (rb/bas/pra/JPR)
JPU Kejari Negara memutuskan mengajukan banding atas putusan 15 tahun oknum kasek di Jembrana Bali yang memerkosa anak didiknya di ruang UKS
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News