Minta Bebas, Oknum Kasek Pemerkosa Anak Didik di Ruang UKS Ajukan Banding

Sabtu, 28 Agustus 2021 – 09:32 WIB
Minta Bebas, Oknum Kasek Pemerkosa Anak Didik di Ruang UKS Ajukan Banding - JPNN.com Bali
Terdakwa GK mendengarkan putusan majelis hakim PN Negara secara daring kemarin. Terdakwa diganjar 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan setelah terbukti memerkosa anak didiknya di ruang UKS. (Istimewa)

bali.jpnn.com, NEGARA - Bukannya bertobat, oknum kepala sekolah (Kasek) SD di Jembrana, Bali, berinisial GK, 58, ngotot mengajukan banding pasca divonis majelis hakim PN Negara dengan hukuman 15 tahun penjara.

Dalihnya, terdakwa GK kukuh tidak mengaku memerkosa anak didiknya yang masih di bawah umur di ruang unit kesehatan sekolah (UKS).

Karena itu, melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Aria Merta, terdakwa ngotot dibebaskan dari segala hukuman.

"Tadi melalui anaknya menghubungi, terdakwa akan banding. Terdakwa tidak puas dengan putusan yang melebihi tuntutan.

Tuntutan 12 tahun, tetapi putusan 15 tahun penjara," kata I Nyoman Aria Merta, dilansir dari Radarbali.id.

Melalui upaya hukum banding tersebut, kata Aria Merta, terdakwa berharap hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama diperbaiki.

Karena terdakwa masih tetap kukuh tidak mengakui perbuatannya memerkosa anak didiknya di ruang UKS. “Intinya, minta hakim banding membebaskan dari jerat hukum,” papar Aria.

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim PN Negara Hasanudin Hefni menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa.

Tidak puas dengan putusan majelis hakim PN Negara, oknum kasek pemerkosa anak didik di ruang UKS memutuskan mengajukan banding
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News