Minta Bebas, Oknum Kasek Pemerkosa Anak Didik di Ruang UKS Ajukan Banding

Sabtu, 28 Agustus 2021 – 09:32 WIB
Minta Bebas, Oknum Kasek Pemerkosa Anak Didik di Ruang UKS Ajukan Banding - JPNN.com Bali
Terdakwa GK mendengarkan putusan majelis hakim PN Negara secara daring kemarin. Terdakwa diganjar 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan setelah terbukti memerkosa anak didiknya di ruang UKS. (Istimewa)

Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa.

Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim mengatakan, terdakwa adalah seorang pendidik, dan perbuatan terdakwa mencoreng citra dunia pendidikan dan profesi guru.

Perbuatan terdakwa juga melanggar norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, asas kepatutan, dan ketertiban umum.

Selain itu, perbuatan terdakwa secara langsung atau tidak langsung merugikan masa depan dan perkembangan kejiwaan atau menimbulkan trauma bagi orban.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan mengelak untuk bertanggungjawab," ujar majelis hakim dalam pertimbangan memberatkan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang -undang, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP

Hukuman penjara maksimal tersebut dijatuhkan majelis hakim lantaran terdakwa merupakan tenaga pendidik sehingga hukuman naik tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Tidak puas dengan putusan majelis hakim PN Negara, oknum kasek pemerkosa anak didik di ruang UKS memutuskan mengajukan banding
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News