Minta Bebas, Oknum Kasek Pemerkosa Anak Didik di Ruang UKS Ajukan Banding

Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa.
Baca Juga:
Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim mengatakan, terdakwa adalah seorang pendidik, dan perbuatan terdakwa mencoreng citra dunia pendidikan dan profesi guru.
Perbuatan terdakwa juga melanggar norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, asas kepatutan, dan ketertiban umum.
Selain itu, perbuatan terdakwa secara langsung atau tidak langsung merugikan masa depan dan perkembangan kejiwaan atau menimbulkan trauma bagi orban.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan mengelak untuk bertanggungjawab," ujar majelis hakim dalam pertimbangan memberatkan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang -undang, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP
Hukuman penjara maksimal tersebut dijatuhkan majelis hakim lantaran terdakwa merupakan tenaga pendidik sehingga hukuman naik tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Tidak puas dengan putusan majelis hakim PN Negara, oknum kasek pemerkosa anak didik di ruang UKS memutuskan mengajukan banding
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News