Minta Bebas, Oknum Kasek Pemerkosa Anak Didik di Ruang UKS Ajukan Banding
Sabtu, 28 Agustus 2021 – 09:32 WIB
Terkait keputusan terdakwa mengajukan banding, jaksa penuntut umum masih belum memutuskan upaya hukum banding setelah putusan dibacakan majelis hakim PN Negara.
Jaksa masih pikir-pikir mengenai putusan yang telah diputuskan majelis hakim PN Negara.
"Belum diputuskan. Tunggu tenggang waktu masa pikir-pikir selama 7 hari," ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono. (rb/bas/pra/JPR)
Tidak puas dengan putusan majelis hakim PN Negara, oknum kasek pemerkosa anak didik di ruang UKS memutuskan mengajukan banding
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News