Perkosa Anak Didiknya di Ruang UKS, Oknum Kasek SD di Bali Dihukum Berlipat
bali.jpnn.com, NEGARA - Majelis hakim PN Negara menjatuhkan hukuman maksimal kepada GK, 58, oknum kepala sekolah (Kasek) SD di Jembrana, Bali.
Terbukti melakukan pemerkosaan kepada anak didiknya yang masih di bawah umur di ruang unit kesehatan sekolah (UKS), terdakwa diganjar hukuman 15 tahun penjara.
Hukuman penjara maksimal tersebut dijatuhkan majelis hakim lantaran terdakwa merupakan tenaga pendidik sehingga hukuman naik tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Pada sidang sebelumnya, jaksa Kejari Negara menuntut terdakwa hukuman 12 tahun penjara plus denda Rp 15 juta subsider 6 bulan.
Atas putusan majelis hakim yang diketuai M. Hasanuddin Hefni, Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono menyatakan masih pikir-pikir.
Begitu juga dengan terdakwa, melalui I Nyoman Aria Merta, pengacara dari pos bantuan hukum PN Negara, masih pikir-pikir.
“Menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar ketua majelis hakim PN Denpasar Hasanuddin Hefni dikutip dari Radarbali.id.
Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti
Terbukti memerkosa anak didiknya di ruang UKS, seorang oknum kepala sekolah SD di Jembrana, Bali dihukum berlipat. Terdakwa diganjar 15 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News