Perkosa Anak Didiknya di Ruang UKS, Oknum Kasek SD di Bali Dihukum Berlipat

Jumat, 27 Agustus 2021 – 10:17 WIB
Perkosa Anak Didiknya di Ruang UKS, Oknum Kasek SD di Bali Dihukum Berlipat - JPNN.com Bali
Terdakwa GK mendengarkan putusan majelis hakim PN Negara secara daring kemarin. Terdakwa diganjar 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan setelah terbukti memerkosa anak didiknya di ruang UKS. (Istimewa)

bali.jpnn.com, NEGARA - Majelis hakim PN Negara menjatuhkan hukuman maksimal kepada GK, 58, oknum kepala sekolah (Kasek) SD di Jembrana, Bali.

Terbukti melakukan pemerkosaan kepada anak didiknya yang masih di bawah umur di ruang unit kesehatan sekolah (UKS), terdakwa diganjar hukuman 15 tahun penjara.

Hukuman penjara maksimal tersebut dijatuhkan majelis hakim lantaran terdakwa merupakan tenaga pendidik sehingga hukuman naik tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada sidang sebelumnya, jaksa Kejari Negara menuntut terdakwa hukuman 12 tahun penjara plus denda Rp 15 juta subsider 6 bulan.

Atas putusan majelis hakim yang diketuai M. Hasanuddin Hefni, Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono menyatakan masih pikir-pikir.

Begitu juga dengan terdakwa, melalui I Nyoman Aria Merta, pengacara dari pos bantuan hukum PN Negara, masih pikir-pikir.

“Menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar ketua majelis hakim PN Denpasar Hasanuddin Hefni dikutip dari Radarbali.id.

Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti

Terbukti memerkosa anak didiknya di ruang UKS, seorang oknum kepala sekolah SD di Jembrana, Bali dihukum berlipat. Terdakwa diganjar 15 tahun penjara
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News