Perkosa Anak Didiknya di Ruang UKS, Oknum Kasek SD di Bali Dihukum Berlipat
UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang -undang jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim mengatakan, terdakwa adalah seorang pendidik, dan perbuatan terdakwa mencoreng citra dunia pendidikan dan profesi guru,
Perbuatan terdakwa juga melanggar norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, asas kepatutan, dan ketertiban umum.
Selain itu, perbuatan terdakwa secara langsung atau tidak langsung merugikan masa depan dan perkembangan kejiwaan atau menimbulkan trauma bagi orban.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan mengelak untuk bertanggungjawab," ujar majelis hakim dalam pertimbangan memberatkan.
Yang membuat hukuman terdakwa makin berlipat, majelis hakim tidak menemukan alasan meringankan dalam kasus ini.
Pertimbangannya, secara filosofis anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagaimana manusia seutuhnya.
"Majelis hakim memperhatikan derita yang ditanggung korban yang usianya masih anak dan mempunyai masa depan yang cerah
Terbukti memerkosa anak didiknya di ruang UKS, seorang oknum kepala sekolah SD di Jembrana, Bali dihukum berlipat. Terdakwa diganjar 15 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News