Perkosa Anak Didiknya di Ruang UKS, Oknum Kasek SD di Bali Dihukum Berlipat
Jumat, 27 Agustus 2021 – 10:17 WIB
![Perkosa Anak Didiknya di Ruang UKS, Oknum Kasek SD di Bali Dihukum Berlipat - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/08/27/terdakwa-gk-mendengarkan-putusan-majelis-hakim-pn-negara-sec-deuz.jpg)
Terdakwa GK mendengarkan putusan majelis hakim PN Negara secara daring kemarin. Terdakwa diganjar 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan setelah terbukti memerkosa anak didiknya di ruang UKS. (Istimewa)
di kemudian hari dan sebagai anak yang diharapkan oleh orang tuanya telah sirna musnah akibat perbuatan terdakwa," paparnya. (rb/bas/pra/JPR)
Terbukti memerkosa anak didiknya di ruang UKS, seorang oknum kepala sekolah SD di Jembrana, Bali dihukum berlipat. Terdakwa diganjar 15 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News