Perkosa Anak Didiknya di Ruang UKS, Oknum Kasek SD di Bali Dihukum Berlipat
Jumat, 27 Agustus 2021 – 10:17 WIB

Terdakwa GK mendengarkan putusan majelis hakim PN Negara secara daring kemarin. Terdakwa diganjar 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan setelah terbukti memerkosa anak didiknya di ruang UKS. (Istimewa)
di kemudian hari dan sebagai anak yang diharapkan oleh orang tuanya telah sirna musnah akibat perbuatan terdakwa," paparnya. (rb/bas/pra/JPR)
Terbukti memerkosa anak didiknya di ruang UKS, seorang oknum kepala sekolah SD di Jembrana, Bali dihukum berlipat. Terdakwa diganjar 15 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News