Cukup Bukti, Oknum Kepsek Pencabul di Kota Bima Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 07 Agustus 2021 – 04:15 WIB
Cukup Bukti, Oknum Kepsek Pencabul di Kota Bima Dijebloskan ke Penjara - JPNN.com Bali
Ilustrasi. (dok.JPNN)

bali.jpnn.com, BIMA - HS, kepala sekolah (Kasek) non aktif SDN 30 Kota Bima akhirnya dijebloskan ke penjara, Jumat (6/8) kemarin.

HS resmi ditahan setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota menemukan dua alat bukti untuk menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka pencabulan terhadap sejumlah siswa sekolah dasar (SD) di tempatnya mengajar.

“Usai dimintai keterangan, HS langsung ditahan,” ujar Kasatreskrim Polres Bima Kota Iptu M Reyendra RAP dikutip dari Radarlombok.co.id.

Kasus yang melilit HS sebenarnya terjadi sejak beberapa bulan lalu. Kasus tersebut mencuat setelah orang tua korban melaporkan ulah HS ke polisi.

Berdasar laporan orang tua korban, polisi melakukan penyelidikan, mengambil keterangan korban, saksi serta mengambil keterangan HS.

Pada saat pemeriksaan, HS ngotot tidak mengakui perbuatannya. “Dari hasil penyelidikan, perbuatan HS sudah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan,” kata Iptu M Reyendra RAP.

Untuk menunggu kelengkapan berkas perkara  dikirim ke Kejaksaan, HS sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota.

“Kami masih melengkapi berkas perkara kasus ini, jika sudah lengkap akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” imbuhnya.

HS resmi ditahan setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota menemukan dua alat bukti untuk menjadikan HS sebagai tersangka
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News