Cukup Bukti, Oknum Kepsek Pencabul di Kota Bima Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 07 Agustus 2021 – 04:15 WIB
Cukup Bukti, Oknum Kepsek Pencabul di Kota Bima Dijebloskan ke Penjara - JPNN.com Bali
Ilustrasi. (dok.JPNN)

Menurutnya, selama proses penyidikan, ada sekitar 7 saksi  yang dimintai keterangan. Sementara tersangka telah dua kali diperiksa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 82 ayat (2) Jo ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016

tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (rl/der/JPR)

HS resmi ditahan setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota menemukan dua alat bukti untuk menjadikan HS sebagai tersangka

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News