Oknum Dosen Pencabul Bocil di Bandara Bali Dituntut 8 Tahun, Reaksinya Mengejutkan

Rabu, 05 Juli 2023 – 11:04 WIB
Oknum Dosen Pencabul Bocil di Bandara Bali Dituntut 8 Tahun, Reaksinya Mengejutkan - JPNN.com Bali
Ilustrasi borgol - oknum dosen pencabul bocil di Bandara Ngurah Rai diborgol seusai sidang tuntutan di PN Denpasar. Foto: Ricardo/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Karier oknum dosen Ferdinandus Bele Sole alias FBS, 37, pencabul bocah cilik (bocil) berinisial SK, 13, Rabu (4/1) di Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai Bali, terancam tamat.

Dalam sidang tuntutan di PN Denpasar kemarin, JPU Kejati Bali Ni Luh Wayan Adhi Antari menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara.

Dalam sidang tertutup itu, JPU Adhi Antari juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Tuntutan tinggi itu membuat oknum dosen di sebuah universitas di kawasan Indonesia timur itu langsung syok.

Melalui penasihat hukumnya, terdakwa FBS akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi pada sidang pekan depan, Selasa (11/7).

JPU Adhi Antara mengatakan terdakwa FBS terbukti melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasus pelecehan seksual dilakukan terdakwa FBS kepada seorang bocil berusia 13 tahun di Bandara Ngurah Rai Bali pada Rabu (4/1) pukul 15.35 WITA.

Korban saat itu masuk ke toilet Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara IG Ngurah Rai untuk buang air kecil.

Oknum dosen sebuah perguruan tinggi, pencabul bocil di Bandara Ngurah Rai Bali dituntut 8 tahun, reaksinya sungguh mengejutkan
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News