Oknum Kasek Pemerkosa Anak Didik di Ruang UKS Dihukum Berat, Warning P2TP2A Jembrana Keras
bali.jpnn.com, JEMBRANA - Majelis hakim PN Negara menjatuhkan hukuman maksimal kepada GK, 58, oknum kepala sekolah (Kasek) SD di Jembrana, Bali.
Terbukti melakukan pemerkosaan kepada anak didiknya yang masih di bawah umur di ruang unit kesehatan sekolah (UKS), terdakwa diganjar hukuman 15 tahun penjara.
Hukuman penjara maksimal tersebut dijatuhkan majelis hakim lantaran terdakwa merupakan tenaga pendidik sehingga hukuman naik tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Putusan maksimal 15 tahun oleh majelis hakim adalah langkah maju dalam memberikan keadilan sekaligus efek jera.
Tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi masyarakat," ujar Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jembrana IB Panca Sidarta dikutip dari Radarbali.id.
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur sudah sering terjadi di Jembrana.
Tidak hanya dilakukan oleh orang terdekat dalam keluarga, tetapi juga tenaga pendidik.
Dalam tiga tahun terakhir, sudah dua kali ada oknum kepala sekolah memerkosa anak didiknya.
Oknum Kasek pemerkosa anak didik di ruang UKS di Jembrana dihukum berat majelis hakim dengan hukuman 15 tahun. Hukuman ini mendapat apresiasi P2TP2A Jembrana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News