Oknum Kasek Pemerkosa Anak Didik di Ruang UKS Dihukum Berat, Warning P2TP2A Jembrana Keras

Senin, 30 Agustus 2021 – 08:23 WIB
Oknum Kasek Pemerkosa Anak Didik di Ruang UKS Dihukum Berat, Warning P2TP2A Jembrana Keras - JPNN.com Bali
Terdakwa GK mendengarkan putusan majelis hakim PN Negara secara daring kemarin. Terdakwa diganjar 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan setelah terbukti memerkosa anak didiknya di ruang UKS. (Istimewa)

bali.jpnn.com, JEMBRANA - Majelis hakim PN Negara menjatuhkan hukuman maksimal kepada GK, 58, oknum kepala sekolah (Kasek) SD di Jembrana, Bali.

Terbukti melakukan pemerkosaan kepada anak didiknya yang masih di bawah umur di ruang unit kesehatan sekolah (UKS), terdakwa diganjar hukuman 15 tahun penjara.

Hukuman penjara maksimal tersebut dijatuhkan majelis hakim lantaran terdakwa merupakan tenaga pendidik sehingga hukuman naik tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Putusan maksimal 15 tahun oleh majelis hakim adalah langkah maju dalam memberikan keadilan sekaligus efek jera.

Tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi masyarakat," ujar Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jembrana IB Panca Sidarta dikutip dari Radarbali.id.

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur sudah sering terjadi di Jembrana.

Tidak hanya dilakukan oleh orang terdekat dalam keluarga, tetapi juga tenaga pendidik.

Dalam tiga tahun terakhir, sudah dua kali ada oknum kepala sekolah memerkosa anak didiknya.

Oknum Kasek pemerkosa anak didik di ruang UKS di Jembrana dihukum berat majelis hakim dengan hukuman 15 tahun. Hukuman ini mendapat apresiasi P2TP2A Jembrana
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News