Oknum Kasek Pemerkosa Anak Didik di Ruang UKS Dihukum Berat, Warning P2TP2A Jembrana Keras
Dengan kasus-kasus yang terjadi selama ini, kasus kekerasan pada anak harus mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Baca Juga:
“Ini sekaligus warning bagi calon pelaku bahwa hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak sangat berat," kata IB Panca Sidarta.
Seperti diberitakan, terdakwa kasus persetubuhan anak dibawah umur, GK,58, memastikan melakukan upaya hukum banding.
Oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi kepala sekolah tersebut mengupayakan banding agar hukuman yang diputus pengadilan negeri (PN) Negara direvisi majelis hakim tingkat banding.
Majelis hakim PN Negara sendiri menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang -undang, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Majelis hakim memutus pidana penjara 15 tahun, ditambah denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Terdakwa dihukum maksimal karena statusnya sebagai kepala sekolah atau tenaga pendidik di sekolah tempat korban belajar.
Oknum Kasek pemerkosa anak didik di ruang UKS di Jembrana dihukum berat majelis hakim dengan hukuman 15 tahun. Hukuman ini mendapat apresiasi P2TP2A Jembrana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News