Oknum Kasek Pemerkosa Anak Didik di Ruang UKS Dihukum Berat, Warning P2TP2A Jembrana Keras
Senin, 30 Agustus 2021 – 08:23 WIB

Terdakwa GK mendengarkan putusan majelis hakim PN Negara secara daring kemarin. Terdakwa diganjar 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan setelah terbukti memerkosa anak didiknya di ruang UKS. (Istimewa)
Putusan tersebut tiga tahun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 12 tahun pidana penjara. (rb/bas/yor/JPR)
Oknum Kasek pemerkosa anak didik di ruang UKS di Jembrana dihukum berat majelis hakim dengan hukuman 15 tahun. Hukuman ini mendapat apresiasi P2TP2A Jembrana
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News