Sanksi Oknum Kasek Pemerkosa Anak Didik di Ruang UKS Tunggu Inkracht, Ini Kata Sekda Jembrana

Sabtu, 28 Agustus 2021 – 09:52 WIB
Sanksi Oknum Kasek Pemerkosa Anak Didik di Ruang UKS Tunggu Inkracht, Ini Kata Sekda Jembrana - JPNN.com Bali
Ilustrasi. (Dok. JPNN)

bali.jpnn.com, NEGARA - Oknum kepala sekolah (Kasek) SD di Jembrana, Bali, berinisial GK, 58, ngotot mengajukan banding pasca divonis majelis hakim PN Negara dengan hukuman 15 tahun penjara.

Dalihnya, terdakwa GK kukuh tidak mengaku memerkosa anak didiknya yang masih di bawah umur di ruang unit kesehatan sekolah (UKS).

Putusan banding yang diajukan GK mendapat respons Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana I Made Budiasa.

Menurut Budiasa, Pemkab Jembrana menunggu keputusan yang melilit terdakwa GK berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Status berkekuatan hukum tetap tersebut untuk menentukan status dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum kasek SD ini.

"Kami masih menunggu status hukum yang tetap dan mengikat," ujar Made Budiasa dikutip dari Radarbali.id.

Menurut Budiasa, sejak menjalani penyidikan di kepolisian, status kepegawaian dan kepala sekolah yang melekat pada diri terdakwa, sudah dihentikan.

Terdakwa GK hanya menerima separo gaji yang berhak dia terima dari negara.

Sanksi oknum kepala sekolah SD pemerkosa anak didik di ruang UKS di Jembrana menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News