Sanksi Oknum Kasek Pemerkosa Anak Didik di Ruang UKS Tunggu Inkracht, Ini Kata Sekda Jembrana
Sabtu, 28 Agustus 2021 – 09:52 WIB
Jabatan kepala sekolah juga sudah diganti dengan pelaksana tugas.
“Hanya saja untuk sanksi, masih menunggu keputusan hukum berkekuatan tetap,” papar pejabat baru Sekda Pemkab Jembrana ini.
Made Budiasa menambahkan, kasus oknum kepala sekolah ini bisa menjadi pelajaran bagi setiap PNS di Jembrana, terutama tenaga pendidik.
Bahwa kasus terhadap anak merupakan perhatian serius dari pemerintah dan penegak hukum.
Karena itu, selaku Sekda Jembrana, Budiasa mengimbau para PNS untuk tidak melakukan perbuatan serupa.
“Kami imbau dan mengingatkan pegawai untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum," tandasnya.(rb/bas/pra/JPR)
Sanksi oknum kepala sekolah SD pemerkosa anak didik di ruang UKS di Jembrana menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News