Sanksi Oknum Kasek Pemerkosa Anak Didik di Ruang UKS Tunggu Inkracht, Ini Kata Sekda Jembrana

Sabtu, 28 Agustus 2021 – 09:52 WIB
Sanksi Oknum Kasek Pemerkosa Anak Didik di Ruang UKS Tunggu Inkracht, Ini Kata Sekda Jembrana - JPNN.com Bali
Ilustrasi. (Dok. JPNN)

Jabatan kepala sekolah juga sudah diganti dengan pelaksana tugas. 

“Hanya saja untuk sanksi, masih menunggu keputusan hukum berkekuatan tetap,” papar pejabat baru Sekda Pemkab Jembrana ini.

Made Budiasa menambahkan,  kasus oknum kepala sekolah ini bisa menjadi pelajaran bagi setiap PNS di Jembrana, terutama tenaga pendidik.

Bahwa kasus terhadap anak merupakan perhatian serius dari pemerintah dan penegak hukum.

Karena itu, selaku Sekda Jembrana, Budiasa mengimbau para PNS untuk tidak melakukan perbuatan serupa.  

“Kami imbau dan mengingatkan pegawai untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum," tandasnya.(rb/bas/pra/JPR)

Sanksi oknum kepala sekolah SD pemerkosa anak didik di ruang UKS di Jembrana menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News