Batal Banding, Kakek Pemerkosa Cucu Kandung di Jembrana Dijebloskan ke Rutan Negara

bali.jpnn.com, NEGARA - Terpidana 9 tahun kasus pemerkosaan cucu kandungnya sendiri berinisial M, 79, akhirnya pasrah menerima putusan majelis hakim PN Negara.
Terpidana M batal banding setelah masa pikir-pikir tujuh hari yang diberikan majelis hakim selesai waktunya.
“Sudah tidak ada upaya hukum lain. Sudah menerima,” ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono dilansir dari Radarbali.id.
Keputusan serupa juga dilakukan jaksa penuntut umum.
Jaksa memilih menerima putusan majelis hakim setelah terpidana tidak mengajukan banding.
“Karena tidak banding, jaksa penuntut umum juga tidak banding,” kata Delfi.
Baca Juga:
Secara otomatis kasus inkrach.
Jaksa memastikan akan melakukan eksekusi dalam waktu dekat setelah proses.
Terpidana pemerkosa cucu kandungnya sendiri di Jembrana batal banding. Terpidana segera dieksekusi dan dijebloskan ke Rutan Negara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News