Hakim PN Negara Vonis 9 Tahun, Kakek Pemerkosa Cucu Menangis Minta Ampun

Rabu, 01 September 2021 – 04:00 WIB
Hakim PN Negara Vonis 9 Tahun, Kakek Pemerkosa Cucu Menangis Minta Ampun - JPNN.com Bali
Sidang putusan kasus persetubuhan kakek M dengan anak dibawah umur secara virtual di PN Negara, Selasa (31/8). (M.Basir/Radarbali.id)

bali.jpnn.com, JEMBRANA - Kakek M hanya bisa menangis dan memohon ampun saat majelis hakim PN Negara menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara.

Di depan Fakhrudin Said Ngaji, kakek berusia 79 tahun itu memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya lantaran usianya sudah uzur.

“Mohon keringanan hukuman majelis hakim,” ujar terdakwa M dilansir dari Radarbali.id.

Namun, karena putusan sudah diketuk palu, majelis hakim menyarankan terdakwa M untuk banding jika tidak puas.

“Saudara terdakwa silakan banding jika tidak puas, pikir-pikir atau menerima putusan,” kata hakim Fakhrudin Said Ngaji.

Terdakwa M yang didampingi I Nyoman Aria Merta, pengacara dari pos bantuan hukum PN Negara selanjutnya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Begitu juga dengan jaksa penuntut umum Delfi Trimariono menyatakan hal yang sama.

“Kami juga masih pikir-pikir,” ujar jaksa Delfi Trimariono yang juga Kasipidum Kejari Jembrana.

Kakek pemerkosa cucu menangis minta ampun setelah divonis 9 tahun penjara oleh hakim PN Negara kemarin
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News