Hakim PN Negara Vonis 9 Tahun, Kakek Pemerkosa Cucu Menangis Minta Ampun
bali.jpnn.com, JEMBRANA - Kakek M hanya bisa menangis dan memohon ampun saat majelis hakim PN Negara menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara.
Di depan Fakhrudin Said Ngaji, kakek berusia 79 tahun itu memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya lantaran usianya sudah uzur.
“Mohon keringanan hukuman majelis hakim,” ujar terdakwa M dilansir dari Radarbali.id.
Namun, karena putusan sudah diketuk palu, majelis hakim menyarankan terdakwa M untuk banding jika tidak puas.
“Saudara terdakwa silakan banding jika tidak puas, pikir-pikir atau menerima putusan,” kata hakim Fakhrudin Said Ngaji.
Terdakwa M yang didampingi I Nyoman Aria Merta, pengacara dari pos bantuan hukum PN Negara selanjutnya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Begitu juga dengan jaksa penuntut umum Delfi Trimariono menyatakan hal yang sama.
“Kami juga masih pikir-pikir,” ujar jaksa Delfi Trimariono yang juga Kasipidum Kejari Jembrana.
Kakek pemerkosa cucu menangis minta ampun setelah divonis 9 tahun penjara oleh hakim PN Negara kemarin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News