Pengunggah Kasus Viral Syok Divonis 5 Tahun, Terdakwa Langsung Banding

Selasa, 23 Juli 2024 – 18:40 WIB
Pengunggah Kasus Viral Syok Divonis 5 Tahun, Terdakwa Langsung Banding - JPNN.com Bali
Terdakwa Hari Soeslistya Adi saat masih menjadi tersangka digelandang ke Mapolresta Denpasar kemarin. Foto: Humas Polresta Denpasar.

bali.jpnn.com, DENPASAR - Apes nian nasib Hari Soeslistya Adi, 38.

Gegara mengunggah foto korban berinisial BC serta screenshot percakapan WhatsApp antara korban dengan tersangka Anindira Puspita alias AP di akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6, Hari Soelistya Adi, ketiban sial.

Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Wayan Yasa pada sidang putusan, Selasa (23/7), menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada terdakwa Hari Soelistya Adi.

Putusan majelis hakim PN Denpasar membuat terdakwa Hari Soelistya Adi terlihat syok.

Kasus ini menyeruak gegara melibatkan anggota TNI dari Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. MHA yang diduga berselingkuh dengan BC seperti yang dilaporkan sang istri, AP.

Wayan Yasa dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Hari Soeslistya Adi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan tunggal Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hari Soelistya Adi dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Wayan Yasa, Selasa (23/7).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Wayan Yasa pada sidang putusan, Selasa (23/7), menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Hari Soeslistya Adi
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News