Pengunggah Kasus Viral Syok Divonis 5 Tahun, Terdakwa Langsung Banding
Vonis terhadap terdakwa lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih, yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama enam tahun.
Terdakwa Hari Soeslistya Adi melalui kuasa hukumnya Teddy Raharjo langsung menyatakan upaya banding seusai sidang vonis.
Menurut Teddy, kliennya hanya orang yang disuruh untuk mengunggah konten oleh Anandira Puspitasari, terdakwa dalam berkas terpisah.
"Dia kan hanya disuruh dan sekarang diadili.
Tentu kami keberatan dan menurut saya putusan ini tidak adil.
Atas ketidakadilan itu, kami menyatakan banding," ujar Teddy Rahadjo mendampingi kliennya.
Kasus ini bermula ketika Anandira membuat story di akun Instagram miliknya berupa screenshot percakapan antara dirinya dengan suaminya Lettu MHA, Sabtu (16/12/2023).
Oleh terdakwa, Anandira disarankan untuk melapor ke Instagram Berani Laporkan.
Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Wayan Yasa pada sidang putusan, Selasa (23/7), menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Hari Soeslistya Adi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News