Pengunggah Kasus Viral Syok Divonis 5 Tahun, Terdakwa Langsung Banding
Selasa, 23 Juli 2024 – 18:40 WIB
BC baru mengetahui unggahan foto-fotonya dan keluarga besarnya yang telah ditambahkan teks di akun Instagram @ayoberanilaporkan6 pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 15.30 WITA.
BC pun tak terima karena membuatnya depresi, memutuskan melaporkan kasus tersebut ke polisi. (lia/JPNN)
Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Wayan Yasa pada sidang putusan, Selasa (23/7), menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Hari Soeslistya Adi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News