Pengunggah Kasus Viral Syok Divonis 5 Tahun, Terdakwa Langsung Banding

Selasa, 23 Juli 2024 – 18:40 WIB
Pengunggah Kasus Viral Syok Divonis 5 Tahun, Terdakwa Langsung Banding - JPNN.com Bali
Terdakwa Hari Soeslistya Adi saat masih menjadi tersangka digelandang ke Mapolresta Denpasar kemarin. Foto: Humas Polresta Denpasar.

BC baru mengetahui unggahan foto-fotonya dan keluarga besarnya yang telah ditambahkan teks di akun Instagram @ayoberanilaporkan6 pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 15.30 WITA.

BC pun tak terima karena membuatnya depresi, memutuskan melaporkan kasus tersebut ke polisi. (lia/JPNN)

Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Wayan Yasa pada sidang putusan, Selasa (23/7), menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Hari Soeslistya Adi

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News