Pengunggah Kasus Viral Syok Divonis 5 Tahun, Terdakwa Langsung Banding

Selasa, 23 Juli 2024 – 18:40 WIB
Pengunggah Kasus Viral Syok Divonis 5 Tahun, Terdakwa Langsung Banding - JPNN.com Bali
Terdakwa Hari Soeslistya Adi saat masih menjadi tersangka digelandang ke Mapolresta Denpasar kemarin. Foto: Humas Polresta Denpasar.

Seusai membuat laporan, terdakwa dan Anandira sepakat mengunggah foto saksi BC di akun media sosial Instagram sambil makan.

Tujuannya agar laporan terkait dugaan selingkuh menarik perhatian masyarakat sehingga cepat ditangani oleh Pomdam Denpasar.

Tujuan lainnya adalah untuk mempermalukan saksi BC sehingga saksi mau meminta maaf kepada Anandira dan keluarganya.

 Anandira kemudian mengirimkan foto-foto saksi BC dan keluarganya kepada terdakwa melalui WhatsApp dan DM Instagram.

Sepekan berselang atau, Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 12.02 WITA, terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada saksi BC.

Isi pesannya meminta saksi untuk merespons pesan dan telepon terdakwa, tetapi permintaan itu tak ditanggapi BC.

Merasa tak direspon, pada tanggal 19 Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024, terdakwa menambahkan teks pada foto saksi BC dan keluarga besarnya yang diterima dari Anandira.

Terdakwa lalu mengunggah foto saksi BC dan keluarga besarnya ke akun Instagram @ayoberanilaporkan6 milik terdakwa yang bersifat umum.

Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Wayan Yasa pada sidang putusan, Selasa (23/7), menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Hari Soeslistya Adi
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News