Pengunggah Kasus Viral Syok Divonis 5 Tahun, Terdakwa Langsung Banding
Setelah Anandira mengirim DM ke akun @ayoberanilaporkan5.
Anandira lalu diarahkan untuk menghubungi WhatsApp nomor 0859 4668 XXXX dan ditanggapi oleh terdakwa.
Anandira bercerita kepada terdakwa tentang dugaan suaminya berselingkuh dengan saksi BC.
Terdakwa menyarankan Anandira membuat laporan di Pomdam Denpasar. Terdakwa juga menyatakan akan ikut mendampingi.
Sebulan berselang atau, Kamis (11/1/2024), terdakwa dan Anandira bertemu di sebuah rumah makan di seputaran Denpasar.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa kembali memberikan saran agar Anandira membuat laporan di Pomdam.
Anandira lalu melaporkan suaminya ke Pomdam atas dugaan selingkuh dengan BC.
Saat membuat laporan, terdakwa juga ikut.
Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Wayan Yasa pada sidang putusan, Selasa (23/7), menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Hari Soeslistya Adi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News