Hakim PN Negara Vonis 9 Tahun, Kakek Pemerkosa Cucu Menangis Minta Ampun
Selain pidana 9 tahun penjara, majelis hakim dalam sidang kemarin juga menjatuhkan denda sebesar Rp 20 juta subisder 6 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar hakim Fakhrudin.
Dalam pertimbangan memberatkan, hakim ketua menyatakan perbuatan terdakwa memerkosa cucunya sendiri telah menimbulkan trauma bagi masa depan korban.
“Hal yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mengakui. Terdakwa juga belum pernah dihukum,” tegasnya.
Berdasar dakwaan, kasus pencabulan terhadap anak berumur 9 tahun yang dilakukan terdakwa terjadi pada bulan Juni 2021 lalu.
Terdakwa dan korban yang masih ada hubungan keluarga dan rumahnya berdekatan.
Pencabulan tersebut diketahui langsung oleh bapak korban yang sedang mencari korban karena sudah malam.
Kakek pemerkosa cucu menangis minta ampun setelah divonis 9 tahun penjara oleh hakim PN Negara kemarin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News