Hakim PN Negara Vonis 9 Tahun, Kakek Pemerkosa Cucu Menangis Minta Ampun
Rabu, 01 September 2021 – 04:00 WIB
Pasalnya, sejak pukul 19.00 wita, korban tidak berada di rumah.
Saat mencari korban, di sekitar rumah melihat sandal korban di depan pintu rumah terdakwa.
Saat bapaknya masuk ke dalam rumah yang tidak dikunci melihat terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini.
Korban sempat melawan, namun terdakwa membekap mulut korban karena berusaha berontak dan berteriak.
Setelah diketahui bapak korban, terdakwa sempat kabur. Beruntung berhasil diamankan polisi sebelum diamuk warga. (rb/bas/pra/JPR)
Kakek pemerkosa cucu menangis minta ampun setelah divonis 9 tahun penjara oleh hakim PN Negara kemarin
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News