Bejat! Perkosa Cucunya Sendiri, Kakek 79 Tahun di Jembrana Diganjar 9 Tahun
bali.jpnn.com, JEMBRANA - Kakek M, 79, tak patut jadi panutan.
Tega memerkosa sang cucu yang masih berusia 9 tahun, warga Jembrana, Bali diganjar 9 tahun penjara oleh majelis hakim PN Negara, Selasa (31/8).
Selain pidana badan, majelis hakim yang diketuai Fakhrudin Said Ngaji menjatuhkan denda sebesar Rp 20 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga:
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar hakim Fakhrudin dikutip dari Radarbali.id.
Dalam pertimbangan memberatkan, hakim ketua menyatakan perbuatan terdakwa memerkosa cucunya sendiri telah menimbulkan trauma bagi masa depan korban.
“Hal yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mengakui. Terdakwa juga belum pernah dihukum,” tegasnya.
Berdasar dakwaan, kasus pencabulan terhadap anak berumur 9 tahun yang dilakukan terdakwa terjadi pada bulan Juni 2021 lalu.
Seorang kakek berusia 79 tahun asal Jembrana diganjar hukuman 9 tahun penjara oleh PN Negara karena tega memerkosa cucunya sendiri yang baru berusia 9 tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News