Bejat! Perkosa Cucunya Sendiri, Kakek 79 Tahun di Jembrana Diganjar 9 Tahun

Selasa, 31 Agustus 2021 – 20:02 WIB
Bejat! Perkosa Cucunya Sendiri, Kakek 79 Tahun di Jembrana Diganjar 9 Tahun - JPNN.com Bali
Sidang putusan kasus persetubuhan kakek M dengan anak dibawah umur secara virtual di PN Negara, Selasa (31/8). (M.Basir/Radarbali.id)

Terdakwa dan korban yang masih ada hubungan keluarga dan rumahnya berdekatan.

Pencabulan tersebut diketahui langsung oleh bapak korban yang sedang mencari korban karena sudah malam.

Pasalnya, sejak pukul 19.00 wita, korban tidak berada di rumah.

Saat mencari korban, di sekitar rumah melihat sandal korban di depan pintu rumah terdakwa.

Saat bapaknya masuk ke dalam rumah yang tidak dikunci melihat terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini.

Korban sempat melawan, namun terdakwa membekap mulut korban karena berusaha berontak dan berteriak.

Setelah diketahui bapak korban, terdakwa sempat kabur. Beruntung berhasil diamankan polisi sebelum diamuk warga.  (rb/bas/pra/JPR)

Seorang kakek berusia 79 tahun asal Jembrana diganjar hukuman 9 tahun penjara oleh PN Negara karena tega memerkosa cucunya sendiri yang baru berusia 9 tahun

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News