Batal Banding, Kakek Pemerkosa Cucu Kandung di Jembrana Dijebloskan ke Rutan Negara

“Secepatnya akan dieksekusi ke Rutan Negara,” bebernya.
Namun, sebelum dieksekusi, jaksa akan memeriksa terpidana lebih dulu.
Salah satunya terkait surat keterangan bebas Covid-19
Sebelumnya, majelis hakim PN Negara memutus terdakwa M terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor. 17 tahun 2016
tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain vonis pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa tahanan, terdakwa juga didenda sebesar Rp 20 juta.
Apabila denda tidak membayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. (rb/bas/pra/JPR)
Terpidana pemerkosa cucu kandungnya sendiri di Jembrana batal banding. Terpidana segera dieksekusi dan dijebloskan ke Rutan Negara
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News