Kakek Pemerkosa Wanita Dewasa di Mataram NTB Dituntut 8 Tahun, Berikut Fakta yang Terungkap
bali.jpnn.com, MATARAM - Seorang kakek tukang ojek bernama Dewa Made Keter, 75, hanya bisa lunglai saat sidang tuntutan di PN Mataram, kemarin.
Warga Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu lututnya gemetaran saat jaksa penuntut umum (JPU) Baiq Sri Saptianingsih menuntut terdakwa dengan hukum 8 tahun penjara.
JPU Baiq Sri mengatakan, berdasar pemeriksaan saksi, terdakwa dan alat bukti, terdakwa melanggar pasal 285 KUHP lantaran memerkosa seorang wanita dewasa berinisial M, 1 Juni 2021 lalu.
“Menuntut terdakwa Dewa Made Keter alias Kaking dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU Baiq Sri dilansir dari Radarlombok.co.id.
Terhadap tuntutan JPU, Dewa Made Keter melalui penasihat hukumnya Deni Nur Indra akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.
“Kami mohon waktu selama seminggu yang mulia,” kata Deni Nur Indra.
Perbuatan terdakwa yang sudah uzur ini memang terbilang nekat.
Semua bermula ketika terdakwa menjemput korban, M, 1 Juni 2021 lalu, di tempat kerjanya di Jalan Catur Warga, Kota Mataram menggunakan sepeda motor.
Kakek pemerkosa wanita dewasa di Kota Mataram, Dewa Made Keter dituntut JPU Baiq Sri di PN Mataram dengan hukuman 8 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News