Kakek Pemerkosa Wanita Dewasa di Mataram NTB Dituntut 8 Tahun, Berikut Fakta yang Terungkap
Selasa, 07 September 2021 – 16:31 WIB
Sesampainya di rumah korban, terdakwa berpesan agar tidak menceritakan apa yang telah diperbuatnya.
Setelah terdakwa pulang, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke pihak keluarga dan setelah itu melapor ke polisi.
Korban mengalami trauma dan luka di beberapa bagian tubuhnya akibat terjatuh dan ditarik.
Berdasar hasil visum RS Bhayangkara tidak ada luka robek pada selaput dara korban. (RL/der/JPNN)
Kakek pemerkosa wanita dewasa di Kota Mataram, Dewa Made Keter dituntut JPU Baiq Sri di PN Mataram dengan hukuman 8 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News