Kakek Pemerkosa Wanita Dewasa di Mataram NTB Dituntut 8 Tahun, Berikut Fakta yang Terungkap
Selasa, 07 September 2021 – 16:31 WIB

Sidang daring perkara pemerkosaan yang dilakukan seorang tukang ojek bernama Dewa Made Keter di Pengadilan Negeri Mataram. (Istimewa)
Di TKP, terdakwa melakukan perampasan, penganiayaan kepada korban hingga pengancaman akan dibunuh.
aat itu korban mengira bakal langsung diantar pulang hingga akhirnya ia pun nurut.
Hanya saja bukannya langsung membawa korban pulang tetapi malah membawanya ke tempat sepi.
Di tempat yang baru, terdakwa memerkosa korban.
“Puasin saya dulu. Jangan dah bayar ongkos ojek,” ungkap terdakwa.
Korban pun tidak berdaya melawan.
Aksi pemerkosaan baru berhenti ketika ada orang mengarahkan lampu senter ke mereka.
Buru-buru terdakwa membawa korban kabur dan mengantarkannya pulang.
Kakek pemerkosa wanita dewasa di Kota Mataram, Dewa Made Keter dituntut JPU Baiq Sri di PN Mataram dengan hukuman 8 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News