Kakek Pemerkosa Wanita Dewasa di Mataram NTB Dituntut 8 Tahun, Berikut Fakta yang Terungkap

Selasa, 07 September 2021 – 16:31 WIB
Kakek Pemerkosa Wanita Dewasa di Mataram NTB Dituntut 8 Tahun, Berikut Fakta yang Terungkap - JPNN.com Bali
Sidang daring perkara pemerkosaan yang dilakukan seorang tukang ojek bernama Dewa Made Keter di Pengadilan Negeri Mataram. (Istimewa)

Korban minta diantar pulang ke rumahnya di Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Biasanya jalan yang dilalui adalah perempatan Dasan Cermen ke arah selatan.

Tetapi saat itu korban dibawa melalui Jalan Bypass Jempong menuju arah Gerung.

Di perjalanan, korban sempat bertanya “Mau kemana kita ini?  Made Keter kemudian menjawab “Mau buang diri,” kata terdakwa.

Korban merasa ketakutan dan sempat memukul Made Keter dari arah belakang dengan maksud agar diantar pulang melalui jalan yang semestinya.

Tetapi begitu sampai di jalan yang sepi dan gelap, terdakwa memberhentikan sepeda motornya.

Saat berhenti itu, korban langsung lari.

Hanya saja berhasil dikejar terdakwa dan dimintanya.

Kakek pemerkosa wanita dewasa di Kota Mataram, Dewa Made Keter dituntut JPU Baiq Sri di PN Mataram dengan hukuman 8 tahun penjara.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News