Penahanan Pemerkosa Anak Kandung di Buleleng Bali Diperpanjang 40 Hari, Ibu Korban Ikut Jadi Saksi
bali.jpnn.com, SINGARAJA - Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Buleleng memperpanjang masa penahanan pemerkosa anak kandung berinisial NS untuk 40 hari ke depan.
Perpanjangan masa penahanan lantaran penyidik masih fokus melakukan pemberkasan sebelum kasus tersebut ke jaksa penuntut di Kejari Singaraja.
“Untuk kasus persetubuhan ayah dan anak itu sedang dalam pemberkasan. Untuk penahanan terhadap tersangka diperpanjang sampai 40 hari ke depan menjadi tahanan penyidik,
sejak tanggal 6 September mendatang,” ujar Kasubaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya dilansir dari Baliexpress.id.
Menurut Iptu Sumarjaya, kasus yang menghebohkan Bali tersebut diperkirakan akan dilimpahkan seminggu setelah perpanjangan penahanan.
“Akan dilakukan pengiriman berkas perkara dulu. nanti kalau sudah pengiriman berkas akan ada waktu 14 hari oleh jaksa pentuntut umum untuk dipelajari apakah dinyatakan lengkap atau belum,” katanya.
Kalau dinyatakan lengkap langsung ke tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Perkiraan kami, minggu depan mulai pengiriman berkas,” tambahnya.
Penyidik PPA Polres Buleleng memperpanjang penahanan anak kandung selama 40 hari. Penyidik tengah membereskan pemberkasan sebelum dikirim ke jaksa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News