Penahanan Pemerkosa Anak Kandung di Buleleng Bali Diperpanjang 40 Hari, Ibu Korban Ikut Jadi Saksi
Hukum Sabtu, 04 September 2021 – 09:43 WIB
Penyidik PPA Polres Buleleng memperpanjang penahanan anak kandung selama 40 hari. Penyidik tengah membereskan pemberkasan sebelum dikirim ke jaksa