Penahanan Pemerkosa Anak Kandung di Buleleng Bali Diperpanjang 40 Hari, Ibu Korban Ikut Jadi Saksi
Iptu Sumarjaya mengatakan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa lima saksi, termasuk di antaranya ibu kandung korban.
“Untuk saksi cukup sejumlah lima orang. Itu menurut penyidik sudah cukup,” bebernya.
Lima orang tersebut adalah saksi korban, ibu kandung korban, orang di penginapan dan orang di rumah korban lainnya.
Bagaimana dengan korban yang masih di bawah umur?
Menurutnya, untuk sementara korban masih dititipkan di rumah aman untuk memulihkan kondisinya.
Sebab sebelumnya, korban sempat mengalami traumatik serta tidak nyaman berada di rumah pasca peristiwa tersebut terungkap.
“Korban sekarang masih di rumah selter, sampai dinyatakan benar-benar aman. kondisinya aman, stabil. Masih dalam pendampingan psikolog,” pungkasnya. (bx/dhi/man/JPR)
Penyidik PPA Polres Buleleng memperpanjang penahanan anak kandung selama 40 hari. Penyidik tengah membereskan pemberkasan sebelum dikirim ke jaksa
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News