Jabatan Oknum Kasek Pemerkosa Pelajar di Ruang UKS Dipreteli, Tamba Kirim Pesan Menyengat

Selasa, 12 Oktober 2021 – 11:08 WIB
Jabatan Oknum Kasek Pemerkosa Pelajar di Ruang UKS Dipreteli, Tamba Kirim Pesan Menyengat - JPNN.com Bali
Terdakwa GK mendengarkan putusan majelis hakim PN Negara secara daring kemarin. Terdakwa diganjar 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan setelah terbukti memerkosa anak didiknya di ruang UKS. (Istimewa)

bali.jpnn.com, JEMBRANA - Tamat sudah karier oknum kepala sekolah (Kasek) Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jembrana, terpidana kasus pencabulan kepada anak didiknya yang masih di bawah umur.

Selain pidana penjara 15 tahun, oknum kasek berinisial GK resmi dicopot sebagai kepala sekolah.

Bupati Jembrana Nengah Tamba resmi mencopot GK dan menggantikan posisinya dengan orang lain.

GK untuk sementara dibebastugaskan sampai ada putusan resmi berkekuatan hukum tetap.

“Saya minta agar para kepala sekolah dan guru kelas  mampu mengawal anak-anak didiknya menjadi generasi penerus bangsa yang hebat,” ujar Bupati Tamba dalam pesannya dilansir dari Radarbali.id.

Pencopotan GK dibenarkan Sekretaris Kabupaten Jembrana I Made Budiasa.

Menurutnya, oknum kepala sekolah yang sebelumnya sudah dipidana penjara karena tindak pidana asusila, resmi diberhentikan sebagai kepala sekolah.

Namun, untuk statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) masih menunggu putusan hukum berkekuatan hukum tetap.

Bupati Jembrana Nengah Tamba resmi mencopot jabatan oknum kasek pemerkosa pelajar di ruang UKS. Bupati meminta para kasek serius mengajari anak didiknya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News