Jabatan Oknum Kasek Pemerkosa Pelajar di Ruang UKS Dipreteli, Tamba Kirim Pesan Menyengat
bali.jpnn.com, JEMBRANA - Tamat sudah karier oknum kepala sekolah (Kasek) Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jembrana, terpidana kasus pencabulan kepada anak didiknya yang masih di bawah umur.
Selain pidana penjara 15 tahun, oknum kasek berinisial GK resmi dicopot sebagai kepala sekolah.
Bupati Jembrana Nengah Tamba resmi mencopot GK dan menggantikan posisinya dengan orang lain.
GK untuk sementara dibebastugaskan sampai ada putusan resmi berkekuatan hukum tetap.
“Saya minta agar para kepala sekolah dan guru kelas mampu mengawal anak-anak didiknya menjadi generasi penerus bangsa yang hebat,” ujar Bupati Tamba dalam pesannya dilansir dari Radarbali.id.
Pencopotan GK dibenarkan Sekretaris Kabupaten Jembrana I Made Budiasa.
Baca Juga:
Menurutnya, oknum kepala sekolah yang sebelumnya sudah dipidana penjara karena tindak pidana asusila, resmi diberhentikan sebagai kepala sekolah.
Namun, untuk statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) masih menunggu putusan hukum berkekuatan hukum tetap.
Bupati Jembrana Nengah Tamba resmi mencopot jabatan oknum kasek pemerkosa pelajar di ruang UKS. Bupati meminta para kasek serius mengajari anak didiknya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News