Jabatan Oknum Kasek Pemerkosa Pelajar di Ruang UKS Dipreteli, Tamba Kirim Pesan Menyengat
"Untuk pengisian jabatan yang sebelumnya diisi GK digantikan sementara waktu oleh pelaksana tugas," kata Made Budiasa.
Baca Juga:
Oknum Kasek GK sebelumnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Berdasar fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU
No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang -undang Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdakwa terbukti mencabuli anak didiknya di ruang UKS sekolah.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 15 tahun ditambah denda sebesar Rp100 juta.
Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Saat ini Pemkab Jembrana masih menunggu kasus GK berkekuatan hukum sebelum memecat yang bersangkutan sebagai PNS. (rb/bas/don/yor/JPR)
Bupati Jembrana Nengah Tamba resmi mencopot jabatan oknum kasek pemerkosa pelajar di ruang UKS. Bupati meminta para kasek serius mengajari anak didiknya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News