Jabatan Oknum Kasek Pemerkosa Pelajar di Ruang UKS Dipreteli, Tamba Kirim Pesan Menyengat

Selasa, 12 Oktober 2021 – 11:08 WIB
Jabatan Oknum Kasek Pemerkosa Pelajar di Ruang UKS Dipreteli, Tamba Kirim Pesan Menyengat - JPNN.com Bali
Terdakwa GK mendengarkan putusan majelis hakim PN Negara secara daring kemarin. Terdakwa diganjar 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan setelah terbukti memerkosa anak didiknya di ruang UKS. (Istimewa)

"Untuk pengisian jabatan yang sebelumnya diisi GK digantikan sementara waktu oleh pelaksana tugas," kata Made Budiasa.

Oknum Kasek GK sebelumnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Berdasar fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU

No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang -undang Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terdakwa terbukti mencabuli anak didiknya di ruang UKS sekolah.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 15 tahun ditambah denda sebesar Rp100 juta.

Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Saat ini Pemkab Jembrana masih menunggu kasus GK berkekuatan hukum sebelum memecat yang bersangkutan sebagai PNS. (rb/bas/don/yor/JPR)

Bupati Jembrana Nengah Tamba resmi mencopot jabatan oknum kasek pemerkosa pelajar di ruang UKS. Bupati meminta para kasek serius mengajari anak didiknya

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News