Begini Kisah Kakek Jepang Pencabul Bocah di Bali Sebelum Dideportasi, Miris
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendetensi kemudian mendeportasi seorang kakek berkebangsaan Jepang berinisial TK.
Kakek berumur 58 tahun itu didetensi dan dideportasi setelah bebas murni dari Lapas Kerobokan pada 2 Januari 2024.
TK dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Kamis (25/1) lalu tujuan Chubu Centrair Airport, Nagoya, dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya.
“TK dideportasi setelah didetensi selama 21 hari sejak 4 Januari lalu,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Senin (29/1).
Menurut Gede Dudy Duwita, TK adalah pemegang Itas Pensiun C319 yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2020.
Selama di Bali, tepatnya sejak Februari 2018, TK menjadi sukarelawan di sebuah sekolah PAUD di Denpasar, Bali.
Selama menjadi sukarelawan, TK tinggal di salah satu kamar yang ada di lingkungan PAUD tersebut.
TK bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, memperbaiki fasilitas PAUD yang rusak dan mengecat pintu gerbang.
Begini kisah kakek Jepang pencabul bocah di Bali berinisial TK sebelum dideportasi gegara mencabuli lima bocah, miris
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News