Begini Kisah Kakek Jepang Pencabul Bocah di Bali Sebelum Dideportasi, Miris
WNA Jepang tersebut juga kerap menggantikan tukang masak untuk siswa PAUD jika tukang masak sedang libur atau tidak masuk kerja.
Peristiwa pencabulan terjadi sekitar Januari sampai April 2019, saat jam istirahat siang.
TK saat itu meminta lima murid yang menjadi korban untuk masuk ke kamarnya melakukan perbuatan tidak senonoh.
Anak-anak yang menjadi korban tersebut terpengaruh karena sering diberi hadiah oleh TK.
Orang tua korban mulai menyadari perubahan perilaku anak-anak pada Minggu (17/3/2019).
Setelah makan bersama pada Sabtu (30/3/2019), anak-anak yang menjadi korban menceritakan perbuatan cabul TK kepada mereka.
Mendengar hal ini, orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke polisi.
Dalam persidangan di PN Denpasar, majelis hakim menyatakan TK terbukti melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak.
Begini kisah kakek Jepang pencabul bocah di Bali berinisial TK sebelum dideportasi gegara mencabuli lima bocah, miris
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News