Inkracht, Oknum Kasek Cabuli Anak Didik di Ruang UKS di Jembrana Segera Dieksekusi
Karena sudah berkekuatan hukum tetap, jaksa akan melakukan eksekusi atas putusan banding ini.
Baca Juga:
"GK sudah ditahan di rutan.
Karena ada putusan banding, segera kami eksekusi sesuai putusan terakhir," tegasnya.
Seperti diberitakan, seorang siswi sekolah dasar (SD) di Jembrana diduga menjadi korban pelecehan seksual oknum kepala sekolah, GK,58.
Siswi yang masih duduk di kelas IV tersebut dicabuli oknum kepala sekolah cabul saat klinik pembelajaran yang digelar secara tatap muka terbatas di sekolah.
Dugaan pelecehan seksual terhadap siswi tersebut terungkap saat korban bersama teman sekolahnya belajar kelompok di rumah korban.
Saat itu, salah satu teman korban mengungkapkan pada ibu korban bahwa korban merupakan siswi paling disayang kepala sekolah, bahkan korban pernah dicium kepala sekolah.
Namun cerita teman korban tidak dihiraukan ibu korban.
Kasus pencabulan oknum kepala sekolah kepada anak didiknya di ruang UKS di Jembrana akhirnya inkrahct. Jaksa eksekutor segera mengeksekusi sang oknum kasek
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News