Penyebar Konten Video Porno di Jembrana Bali Diganjar 2 Tahun, Aksinya Canggih
bali.jpnn.com, JEMBRANA - Terdakwa kasus konten porno, Rizki Fahmi, akhirnya kena batunya.
Ketua majelis hakim PN Negara, Fakhruddin Said Ngaji menjatuhkan hukuman selama dua tahun setelah terdakwa terbukti memeras para korbannya dengan menyebarkan video pribadi yang tidak layak tonton.
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar majelis hakim Fakhruddin Said Ngaji dilansir dari Radarbali.id.
Selain pidana badan 2 tahun, terdakwa juga didenda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
"Hal meringankan, karena terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatanya.
Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa merugikan orang lain," beber majelis hakim.
Putusan tersebut hanya berkurang 2 bulan pada subsider dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa hanya bisa pasrah.
Penyebar konten video porno di Jembrana dengan cara membuat link phising akhirnya diganjar hukuman 2 tahun oleh majelis hakim PN Negara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News