Kemenpar Respons Penutupan Kampung Rusia di Ubud Bali, Warning WNA Nakal

Sabtu, 01 Februari 2025 – 16:18 WIB
Kemenpar Respons Penutupan Kampung Rusia di Ubud Bali, Warning WNA Nakal - JPNN.com Bali
Pemkab Gianyar menutup usaha akomodasi PARQ Ubud, nama lain Kampung Rusia karena bangunan yang digunakan dinilai melanggar aturan pemerintah. Foto: Instagram @pemkab_gianyar

bali.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) akhirnya merespons penutupan PARQ Ubud alias Kampung Rusia oleh Pemkab Gianyar, Bali, beberapa hari lalu.

Menurut Deputi Pengembangan Pariwisata dan Infrastruktur Kemenpar, Hariyanto, penutupan Kampung Rusia yang berada di Ubud, merupakan bentuk ketegasan pemerintah Indonesia menegakkan hukum kepada warga negara asing (WNA) yang abai dengan aturan.

Sebelum ditutup, Kampung Rusia yang berada di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Gianyar, mendapat respons kurang baik dari warga setempat.

Hal tersebut terbukti dengan temuan Pemkab Gianyar ada dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah yang dilindungi.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Bali menetapkan Direkrut PT PARQ Ubud Partners berinisial AF asal Jerman, sebagai tersangka.

Perbuatan AF dinilai melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Bangunan tersebut dinilai melanggar Pasal 19 ayat 3 pada Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Bangunan di Kampung Rusia juga melanggar Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Menurut Hariyanto, penutupan Kampung Rusia merupakan bentuk ketegasan pemerintah Indonesia menegakkan hukum kepada WNA yang abai dengan aturan.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News